Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentu sangat di harapkan kepada semua warga negara untuk sama-sama mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan, selain itu sebagai negara hukum tentu kita di tuntut untuk turut memajukan negara dengan cara mengawal sistem kerja pemerintahan baik dari yang paling tinggi sampai yang terendah seperti pemerintahan Desa,
Menurut Ibrahim Kobarubun yang sering di sapa Kobra salah satu pemuda Desa Abean Kamear Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara pada awak media (07/03/2020) dia menuturkan bahwa belakangan ini sering kita jumpai maraknya kasus Korupsi Kolusi dan Nopotisme (KKN) bahkan itu di lakukan oleh para pemangku kekuasaan
Di samping itu Kobra menambahkan bahwa ada salah satu produk hukum yang menjadi pijakan kita bersama seperti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka sangat di harapkan kepada para pemegang kekuasaan agar selalu terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Menurutnya, ada dugaan penganggaran untuk Badan Seniri Adat (BSA) tidak sesuai marga di desa Abean sebab Abean itu di kenal (Abeyamlim) atau Abean Lima Marga secara adat lima marga itulah yang sebenarnya berhak, namun yang terjadi adalah pembayaran haknya di luar lima marga itu. Yang sangat memprihatinkan menurut Kobra adalah hak itu di bayarkan pada anak-anak muda yang kurang memahami persoalan adat, padahal ini adalah BSA. Tidak sampai disitu, ada juga Badan Seniri Ohoi (BSO) yang mengambil haknya tidak di BSO melainkan di Kaur, juga dana Rp. 120.000.000.00 untuk beda rumah ternayata tidak melalui hasil musyawarah mufakat melainkan mengatur secara sepihak sehingga beda rumah itu untuk mereka yang pernah mendukung anaknya pada pileg 2019 lalu bahkan rumah-rumahnya yang bagus malah mendapatkan bedah rumah. Ini dinilai tidak tepat dan terkesan salah sasaran, yang lebih parah lagi adalah keuangan desa Abean Kamear itu tidak di atur oleh kepala desanya melainkan anaknya yang mengatur.
Berdasarkan SK Bupati Malra nomor 221 tahun 2016 tertanggal 04 juli 2016 (Sekretaris : M. Ali Kobarubun, Urusan Tata Usaha dan Umum : Hasan Lobubun, Jamaludin Esomar, Abdolah Kobarubun, Syamsia Ohoirat, Fitria Doca, dan Daud Ishak) mereka belum menerima tunjangan tahun 2019, “Maka dari sejumlah fakta-fakta yang ada ini saya (Kobra) Meminta kepada para penegak hukum yang berwenang agar melakukan Audit kepada kepala Desa Abean Kamear bila perlu memanggil kepala Desa Abean Kamear Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara untuk di mintai pertanggungjawaban terkait perbuatannya tersebut, Apabila para penegak hukum lambat dalam merespon masalah ini, maka saya akan lebih gencar untuk mempresure masalah ini sampai tuntas dengan cara saya,” tutupnya. (Red)