Sub Sektor 21-13 Cimahi Selatan dibawah Komando Dansektor 21 Kolonel Inf. Yusep Sudrajat telah melaksanakan penghentian pembangunan yang berada di atas sungai Industri yang beralamat di Jalan Maharmartanegara RT 02 RW 08 Kelurahan Utama, Cimahi Selatan pada hari Minggu, (09/02/2020).
Rencananya, pembangunan tersebut akan digunakan untuk kantor Pos RW 08/Pos Yandu, Namun demikian berdasarkan aturan Perpers No .15 Tahun 2018 bahwa tidak diijinkan ada bangunan diatas sungai “Untuk itu kami peringatkan pembangunan tersebut agar tidak dilanjutkan dan kami lakukan sosialisasi tentang aturan yang ada dalam Perpres tersebut terhadap RT dan RW. Namun Ketua RW 08 Atas nama Bapak Dedy Heriawan beralasan tidak ada lokasi untuk membangun fasilitas pelayanan warga,” jelas Dansubsektor 13.

Tetapi dengan pembangunan diatas badan sungai tidak diperbolehkan. “Saat ini kami lakukan penghentian, apabila dikemudian hari masih dilanjutkan, secara tegas Satgas akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Ros)