PEKALONGAN – Korban dugaan penyerobotan sengketa garapan lahan ahli waris H.Nasihin, diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto,Pekalongan, Kamis (16 /1/2020). Saat ini mendapat pendampingan dari Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia, guna mendapatkan keadilan.

“Sengketa lahan dengan luas 1900m2 di Jln. Ruko 12, Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto yang diperkirakan sudah puluhan tahun secara turun temurun, yaitu sejak sekitar tahun 1960 di garap oleh keluarga Ahli Waris H. Nasihin, namun kemudian di tahun 2010 , diduga tanpa konfirmasi dengan pihak penggarap, seorang kontraktor tiba-tiba membangun di lahan garapan tersebut menjadi belasan Ruko, yang di kelola oleh Triono, Dengan dalih tanah tersebut milik kas desa”.Kata Aris Witono Kepala Departemen Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia kepada media.
“Atas dasar itulah kami Aliansi Indonesia hadir dalam rangka mendukung pihak kepolisian menegakkan kebenaran karena ini ranah kepolisian”.Tegas Aris witono. “Dan kami dalam waktu dekat ini akan segera memasang papan informasi terkait status tanah tersebut,” pungkas Aris witono.
Dari pengakuan keluarga ahli waris H.Nasihin, dirinya sudah berulang kali menyampaikan pengaduan kepihak desa. Namun, belum pernah mendapat pembelaan. Sedangkan menurut keterangan Pihak Aliansi Indonesia bahwa status tanah tersebut, diduga kuat pihak desa pun tidak memiliki bukti kepemilikan, jadi patut diduga ini penyerobotan hak atas tanah garapan milik Ahli Waris H. Nasihin. (CAN / AH)