Oleh:
Bondan Meute (Aktivis Mahasiswa SBB )
PR MALUKU – Terkait dengan fenomena yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat yang akhir-akhir memanas menimbulkan banyak kontrasepsi. Antara masyarakat dengan pihak pemerintah terkait keberlangsungan pemilihan kepala desa serentak antar waktu yang akan berlangsung pada beberapa bulan kedepan.
Selaku anak Adat saya ingin menyampaikan buat pemerintah kabupaten Seram Bgian Barat bahwa harus meninjau kembali PERDA No 10 Tahun 2019 terkait dengan Pemilihan Kepala desa serentak dan antar waktu karena sudah jelas-jelas poin-poin per poin mempunyai penegasan dalam keberlangsungan pemilihan kepala desa dan juga PERDA tersebut hanya diberlakukan pada Negeri-negeri administrasi saja bukan seenaknya pemerintah daerah pukul rata untuk menjebak negeri-negeri ada untuk turut serta dalam pemilihan kepala desa, hal tersebut merupakan ancaman bagi masyarakat adat sekabupaten Seram bagian barat.
Kalaupun begitu Pemerintah daerah secepatnya lakukan penetapan PERDA Negeri adat sehingga kami tidak merasa dirugikan oleh pemilihan kepala desa serentak antar waktu yang dalam kurung waktu dekat akan dilaksanakan.
Kami punya hak Ulayat yang perlu dijaga dan amanah konstitusi UUD pasal 18 B ayat 2 suda mengakui hal tersebut, dan juga amanah UU No 6 tahun 2014 pasal 116 Ayat 2 dan 3 sebagai mana berbunyi (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
dan (3) Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
jadi jangan pemerintah kab SBB dalam hal ini DPRD dan Bupati SBB seenaknya lakukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat Adat,
Kalaupun dalam kurung waktu dekat, penetapan PERDA negeri adat belum lagi ditetapkan Maka secara tegas dan terang-terangan Kami menolak Pilkades dan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada tiap-tiap negeri.
(ET/Red)