Pilkades Serentak Dua Gelombang, Merugikan Masyarakat Adat » KORAN PEDULI RAKYAT

Menu

Mode Gelap
Mata Air Surut, Perumda Tirta Mulia Pemalang Himbau Agar Pelanggan Bersabar Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Kota Cimahi Hydroseeding, Teknik Canggih Tanam Rumput Yang Kini Sedang Populer Ema Instruksikan Penanganan ODGJ Agar Kota Bandung Bebas Gangguan Jiwa Kejati Jabar dan PT. Nindya Karya Tadatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Uncategorized · 16 Jan 2020 14:36 WIB ·

Pilkades Serentak Dua Gelombang, Merugikan Masyarakat Adat


 Pilkades Serentak Dua Gelombang, Merugikan Masyarakat Adat Perbesar

Oleh:
Bondan Meute (Aktivis Mahasiswa SBB )

PR MALUKU – Terkait dengan fenomena yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat yang akhir-akhir memanas menimbulkan banyak kontrasepsi. Antara masyarakat dengan pihak pemerintah terkait keberlangsungan pemilihan kepala desa serentak antar waktu yang akan berlangsung pada beberapa bulan kedepan.

Selaku anak Adat saya ingin menyampaikan buat pemerintah kabupaten Seram Bgian Barat bahwa harus meninjau kembali PERDA No 10 Tahun 2019 terkait dengan Pemilihan Kepala desa serentak dan antar waktu karena sudah jelas-jelas poin-poin per poin mempunyai penegasan dalam keberlangsungan pemilihan kepala desa dan juga PERDA tersebut hanya diberlakukan pada Negeri-negeri administrasi saja bukan seenaknya pemerintah daerah pukul rata untuk menjebak negeri-negeri ada untuk turut serta dalam pemilihan kepala desa, hal tersebut merupakan ancaman bagi masyarakat adat sekabupaten Seram bagian barat.

Kalaupun begitu Pemerintah daerah secepatnya lakukan penetapan PERDA Negeri adat sehingga kami tidak merasa dirugikan oleh pemilihan kepala desa serentak antar waktu yang dalam kurung waktu dekat akan dilaksanakan.

Kami punya hak Ulayat yang perlu dijaga dan amanah konstitusi UUD pasal 18 B ayat 2 suda mengakui hal tersebut, dan juga amanah UU No 6 tahun 2014 pasal 116 Ayat 2 dan 3 sebagai mana berbunyi (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan

Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
dan (3) Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
jadi jangan pemerintah kab SBB dalam hal ini DPRD dan Bupati SBB seenaknya lakukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat Adat,

Kalaupun dalam kurung waktu dekat, penetapan PERDA negeri adat belum lagi ditetapkan Maka secara tegas dan terang-terangan Kami menolak Pilkades dan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada tiap-tiap negeri.

(ET/Red)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Online Dating in the Modern Era

28 September 2023 - 07:39 WIB

Download Android 11 0 Custom ROMs for All Android Devices Installing Guide

6 Mei 2023 - 02:51 WIB

Download Samsung Stock ROM

17 April 2023 - 19:54 WIB

themes Notepad++ Monospace Fonts not working properly not really monospace SOLUTION

31 Maret 2023 - 10:27 WIB

How to Get New Notepad app for Windows 11 with Dark mode Insiders

29 Maret 2023 - 10:26 WIB

AkelPad vs Notepad Plus Can It Even Compete As A Notepad Alternative? Artictle

27 Maret 2023 - 18:52 WIB

Trending di Uncategorized
Please turn AdBlock off