Soal Jalan Latu, Kadis Tak Tau, Sekda Baru Tau, Ada Apa Sih !!

KPR.COM,SBB – Sontak wajah Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat kaget saat ditanya perihal dugaan pemberhentian kontrak peningkatan berkala Jalan dalam Ibukota Kecamatan Amalatu itu.

Lebihnya, (Sekda SBB) Alvin Tuasuun baru mengetahui jika adanya pemberhentian kontrak terhadap rencana Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Dalam Kota Kecamatan Amalatu yang diketahui akan dikerjakan oleh CV. Cendrana Perkasa dengan anggaran miliar rupiah.

Tuasuun mengatakan, dirinya nanti akan mengecek langsung prosesnya seperti apa , sehingga dirinya bisa memastikan apakah ada pemberhentian kontrak atau prosesnya seperti apa.

“Saya juga baru mendengar jika adanya pemberhentian kontrak , namun untuk memastikan itu, saya nantinya akan mengecek langsung mekanismenya seperti apa”, Tuasuun

Lebihnya, baru baru ini adanya kebijakan rasionalisasi anggaran yang dilakukan Pemerintah Daerah terhadap sekian banyak kegiatan kegiatan yang belum di tenderkan.

Akan tetapi, untuk proyek yang sudah berkontrak setau Tuasuun sampai saat ini belum ada rasionalisasi anggaran.

“Saat ini kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk kegiatan kegiatan yang belum di tenderkan itu di rasionalisasi dan itu cukup banyak. Sementara untuk yang sudah di tenderkan sampai saat ini setau saya tidak ada rasionalisasi anggarannya”. Beber Tuasuun

Dilansir dari (Koran Peduli Rakyat. Com) sebelumnya, Kontraktor CV. Cendrana Perkasa selaku pemenang tender pada hakekatnya siap melakukan Pekerjaan sebagaimana yang diharapkan Masyarakat.

Namun, ada kendala maupun permasalahan yang menyangkut dengan realisasi pencairan dalam artian, realisasi Pencairan tidak dapat diproses sampai akhir masa kontrak.

Sementara untuk pemberhentian kontrak sendiri, Kontraktor belum menjelaskan secara jelas masa berlaku pemberhentian, akan tetapi pemberhentian kontrak dikatakan Kontraktor karena pencairan tidak dapat di proses.

Diwaktu yang tidak bersamaan, PLT Kadis PUPR Nasir Suruali saat dikonfirmasi media ini, dirinya mengatakan jika pemberhentian kontrak itupun sebaliknya baru diketahui.

Seri II

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *